TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan lembaga yang dipimpinnya tetap dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Rosan tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia termasuk Danantara.
"Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Menurut Rosan Danantara bisa diaudit oleh BPK terutama apabila menggunakan dana APBN untuk program kewajiban pelayanan publik (PSO).
"Jadi, ini harus diluruskan. Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan dengan baik benar," tuturnya.
Rosan mengatakan, Danantara akan bekerja secara transparan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Danantara akan menjaga integritas dan juga prudent serta penuh dengan kehati-hatian.
"Tentunya ini akan melibatkan, karena ini adalah milik rakyat Indonesia, ini tentunya akan melibatkan dan harus berdampak juga kepada memberikan asas manfaat yang besar kepada seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.