WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menginginkan pekerja informal terdaftar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Hal itu diutarakan saat bertemu Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang, Selasa (25/2/2025).
Menurut Asep, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pada pekerja di pabrik atau perusahaan.
Akan tetapi, pekerja informal seperti buruh tani, tukang ojek, pedagang UMKM, nelayan, marbot dan guru.
"Semuanya pekerja informal, bukan hanya yang disebutkan itu saja,"kata Asep.
Asep menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan tingkat cakupannya sudah sangat tinggi. Hanya saja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini masih rendah.
Padahal, BPJS Ketenagakerjaan tak kalah penting dari BPJS Kesehatan. Salah satunya sebagai jaminan perlindungan diri di kala terkena musibah seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
"Saya undang nanti ke kantor pemda untuk mempresentasikan apa saja kendala yang dihadapi dan apa saja yang memang dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari kita. Begitu pula dengan kita, apa saja manfaat jaminan perlindungan ini untuk masyarakat Kabupaten Bekasi," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin menyatakan tujuan kehadiran kepala daerah untuk mendapatkan konfirmasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja baik dari aspek pelayanan publik maupun sejauh mana tingkat perlindungan program ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Tadi beliau (Wabup Bekasi) mengecek aktivitas pelayanan publik di kantor kami yang sehari-hari melayani 200 sampai 300 orang," kata pria.
Ia melanjutkan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen kuat terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi salah satu instrumen penting bagi kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja di daerah itu.
Apalagi, jaminan ini bukan hanya untuk pekerja formal saja yang bekerja di pabrik atau perusahaan. Akan tetapi pekerja informal juga bisa mendaftarkan sebagai peserta.
Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Karena Cikarang ini kota industri, kemudian masyarakatnya juga saya kira salah satu yang terbesar di Jawa Barat dan itu menurut kepala daerah penting untuk kita integrasikan, bagaimana instrumen kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja yang ada di sini," katanya.