Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring berikan tanggapan terkait penetapan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dokter Reza Gladys.
Dilansir dari Kompas.com, keduanya dikenakan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian Nikita dan Mail juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Melansir dari Tribun Seleb, penetapan keduanya sebagai tersangka turut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Reza Gladys.
Julianus mengaku pihaknya merasa keberatan Nikita dan Mail hanya dijadikan tersangka dalam kasus pemerasan.
Menurutnya, ada empat peristiwa hukum yang dilaporkan kliennya.
"Sebenarnya ada empat peristiwa hukum. Satu tertanggal 27 Oktober ini peran utamanya Dokter O. Kemudian peristiwa 13 November terlibatnya tersangka IM.
Kemudian peristiwa tanggal 14 (November) terjadinya transaksi dan pemberian. Peristiwa tanggal 27 November itu terkait Dokter S," tambahnya.
Pihaknya mengaku keberatan dengan hal tersebut.
"Sebenarnya saya juga sebagai penasihat hukum dari klien kami keberatan hanya ditetapkan dua tersangka," jelasnya.