KPK Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto
kumparanNEWS February 26, 2025 02:20 AM
KPK belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, setelah ia ditahan.
Adapun Hasto ditahan oleh penyidik KPK usai dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Terkait dengan penangguhan penahanan [Hasto], ya. Sejauh ini kami belum menerima suratnya, permohonannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
"Tentunya nanti suratnya mungkin kapan [diajukan] dan ini kita tunggu, dan seperti apa penangguhan penahanan ini responsnya," jelas dia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak seorang tersangka.
"Hak tersangka untuk mengajukan melalui penasihat hukumnya," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Setyo menambahkan, nantinya penyidik akan mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
"Sedangkan untuk diterima tidaknya tergantung kebutuhan penyidik saat ini," ucap dia.
Adapun permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan Kamis (20/2). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyebut permohonan itu disampaikan ke pimpinan lembaga antirasuah.
"Ke pimpinan cq (casu quo/tembusan) penyidik," kata Ronny, Jumat (21/2).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.