TRIBUNNEWS.COM - Anggota polisi berinisial Briptu EMP ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa dua orang remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Korbannya masih berusia 13 dan 14 tahun.
Tak hanya merudapaksa, Briptu EMP juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban selama dua hari.
Kini, EMP telah ditangkap oleh jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Selain diduga merudapaksa korban, EMP juga diduga melakukan penyekapan.
Kedua korban sempat disekap sejak Selasa (18/2/2025) dan baru ditemukan pada Kamis (20/2/2025).
Kedua korban ditemukan di kawasan Pasar baru Kaimana pada Kamis pagi.
Selama korban hilang dari rumah, orang tua korban sudah berusaha melakukan pencarian di tempat korban biasa bermain hingga menanyai teman-teman korban.
Selama tak pulang tersebut, korban mengaku ke orang tuanya mereka ditahan oleh seorang anggota polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.
“Korban sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Ibu korban menjelaskan, kedua korban lantas ditahan kembali tanpa alasan dan tanpa sepengetahuan keluarga.
“Sa (saya) punya anak ini tidak pulang sudah dua hari, ternyata dia dikurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru,"
"Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban.
Setelah didalami, ternyata anggota polisi tersebut berinisial MEP (29).
Kepada TribunPapuaBarat.com, Boby menuturkan sejumlah saksi telah diperiksa.
“Setelah menerima laporan terkait kejadian itu kami langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan Polisi, melakukan visum et repertum dan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Boby, Jumat (21/2/2025).
Boby menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan ke terlapor.
“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” kata Boby.
Terkait keberadaan terduga pelaku, Boby mengatakan MEP tengah berada di luar kota.
“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah izin keluar kota,” tuturnya.
Kini, EMP telah diamankan jajaran Polres SBB, Maluku.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman juga menyebut pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.
"Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor,"
"Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB," ujar Boby, Senin (24/2/2025).
Selanjutnya, tim khusus yang dibentuk akan menjemput EMP dan dibawa ke Polres Kaimana untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor di Polres SBB,” kata AKP Boby Rahman.
Boby menuturkan, EMP terancam maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPapuaBarat.com, Arfat Jempot)