TIMESINDONESIA, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul (Pemkab Bantul) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 H/2025 M.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi ASN yang beragama Islam tanpa mengurangi produktivitas kerja.
"Penyesuaian jam kerja ini memungkinkan ASN tetap menjalankan tugas dengan baik sekaligus memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan ibadah," ujar Agus Budiraharja, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan SE bernomor B/400.8.3/01247/ORG itu, ASN Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa sesuai syariat serta dianjurkan memperbanyak amalan kebaikan.
Sementara itu, ASN non-Muslim diimbau menjaga toleransi dengan tidak menampakkan aktivitas makan, minum dan merokok di siang hari.
Adapun jam kerja ASN selama Ramadan bagi instansi dengan 5 hari kerja, Senin-Kamis: 07.30-15.00 WIB (istirahat 12.00-12.15 WIB), Jumat: 07.30-11.00 WIB dan instansi dengan 6 hari kerja Senin-Kamis: 07.30-13.30 WIB, Jumat: 07.30-11.00 WIB dan Sabtu: 07.30-12.30 WIB
"Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal 32 jam 30 menit per minggu. Selain itu, kegiatan olahraga pegawai pada hari Jumat ditiadakan," jelas Agus Budiraharja.
Ia menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bantul harus mematuhi aturan ini. "Kami berharap ASN tetap menjalankan tugas dengan baik dan menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan pengabdian," pungkasnya. (*)