Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ribuan pegawai PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah dikabarkan mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pihak manajemen.
Surat PHK ini muncul setelah PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024.
Adapun sebelumnya, para pegawai Sritex sempat mengadukan nasibnya pada Presiden Prabowo Subianto.
Bahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga menjamin tak ada PHK terhadap para karyawan PT Sritex.
(TribunVideo.com)