TRIBUNNEWS.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberi klarifikasi terkait dirinya yang disebut melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Pembelaan pertama, Yandri membantah bahwa dirinya hadir dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tanggal 3 Oktober 2024 sebagai Mendes.
"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri saat konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Yandri juga menegaskan, saat itu dirinya juga sudah tidak menjabat Wakil MPR RI.
Saat itu, kata Yandri, ia diundang sebagai narasumber yang mejelaskan meteri soal antikorupsi.
"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi, kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju, penyakitnya adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Yandri.
Bantahan kedua, Yandri mengatakan bahwa dirinya tak mengkampanyekan istrinya dalam acara haul Hari Santri di sebuah pondok pesantren di Serang, Banten.
Yandri menegaskan, acara tersebut murni acara haul bukan acara politik apalagi mengampanyekan istrinya.
"Sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," tuturnya.
Ketiga, Yandri juga membantah soal anggapan dirinya melakukan kampanye saat kunjungan kerja ke Kabupaten Serang.
Yandri mengklaim ada saksi terkait hal tersebut, yakni kepala desa dari pihak penggugat bernama Hulman.
"Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat, mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucap Yandri.
Yandri menilai, tiga bantahan tersbeut sudah disampaikan saat di sidang MK.
Namun, menurutnya, alibi itu tak menjadi pertimbangan hakim.
Meski demikian, Yandri pun mengaku tetap menghormati keputusan MK.
Menurut dia, tiga bantahan dalil tersebut juga sudah disampaikan di sidang MK, tetapi tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat, tentu kita hormati," kata Yandri.
Sebelumnya, MK memerintahkan untuk melakukan PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Perintah ini diputuskan karena temuan keterlibatan Yandri Susanto yang melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Menteri Yandri dinyatakan melakukan cawe-cawe secara masif kepada istrinya.
MK menemukan bukti, Yandri menggelar dan menghadiri kegiatan untuk mengarahkan kepala desa supaya mendukung Ratu-Najib Hamas.
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintah desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny
Selain itu, MK juga menemukan bukti lain.
Yandri dan Ratu disebut menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024 lalu.
Dalam gelaran itu, berdasarkan kesaksian para saksi, ada temuan bahwa ada arahan dukungan yang diberikan para kepala desa untuk Ratu.
Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman bersaksi, Yandri memang terlibat dalam cawe-cawe Pilkada Serang.
Yandri, kata mereka, juga berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon Ratu-Najib setelah Rakercab selesai.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri ini dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap hakim MK Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
(Milani/Danang Triatmojo)(Kompas.com)