Grid.ID-Tren penggunaan layanan buy now pay later atau yang lebih dikenal sebagai Paylater terus mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa per Desember 2024, penggunaan Paylater di perbankan meningkat hingga 43,7 persen dengan total nilai transaksi mencapai Rp 22 triliun.
Selain itu, jumlah rekening pengguna Paylater telah melampaui 20 juta akun.
“Tren buy now pay later memang mengalami pertumbuhan yang signifikan."
"Namun, di sisi lain, kami juga melihat meningkatnya jumlah pengaduan terkait Paylater,” ujar Mirza dalam acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Mirza menjelaskan bahwa transaksi Paylater umumnya dilakukan dalam jumlah kecil, berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.
Sudah begitu, banyak pengguna yang lupa membayar tagihan atau bahkan sengaja tidak membayar, sehingga menyebabkan lonjakan keluhan yang diterima OJK setiap bulannya.
“Banyak yang lupa bayar atau memang tidak mau bayar, lalu saat ditagih malah mengajukan komplain."
"Kami di OJK setiap minggu dan setiap bulan selalu memantau jenis keluhan yang masuk, dan Paylater menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Meskipun terdapat banyak keluhan, Mirza menekankan bahwa konsekuensi dari sistem pembayaran digital yang semakin terintegrasi adalah masuknya riwayat kredit Paylater ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Paylater Bisa Pengaruhi Pengajuan Kredit Rumah
Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa riwayat kredit mereka di Paylater dapat memengaruhi peluang mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Jika pengguna memiliki tunggakan atau riwayat pembayaran buruk di Paylater, maka akan tercatat dalam SLIK dan bisa menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman ke bank.
“Kalau lupa bayar atau tidak membayar Paylater, maka riwayat itu akan masuk ke dalam SLIK. Akibatnya, saat ingin mengajukan KPR, mereka bisa mengalami kesulitan,” ujar Mirza.
Oleh karena itu, OJK terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengguna utama Paylater, agar lebih bijak dalam menggunakan layanan ini.
Mirza menekankan pentingnya kedisiplinan dalam membayar tagihan untuk menghindari masalah finansial di masa depan.
Cara Mengelola Paylater agar Tidak Menghambat Kredit Rumah
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit rumah namun sering menggunakan Paylater, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tidak terhambat dalam proses persetujuan KPR:
Memastikan Riwayat Kredit Tetap Baik
Mengutip Kontan, usahakan selalu bayar tagihan Paylater tepat waktu untuk menjaga skor kredit tetap positif di SLIK.
Riwayat pembayaran yang buruk dapat mengurangi peluang mendapatkan KPR.
Mengontrol Penggunaan Paylater
Hindari menggunakan Paylater secara berlebihan.
Pastikan total cicilan utang, termasuk Paylater, tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan agar tetap dalam batas aman.
Menjaga Stabilitas Keuangan
Lembaga keuangan lebih cenderung menyetujui KPR bagi pemohon dengan pendapatan stabil.
Pastikan memiliki sumber penghasilan tetap atau menyiapkan dokumen keuangan yang kuat jika bekerja secara mandiri.
Memahami Ketentuan KPR
Sebelum mengajukan kredit rumah, pahami syarat-syaratnya, termasuk uang muka, suku bunga, dan tenor pinjaman.
Dengan memahami aturan ini, pemohon bisa memilih skema KPR yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Meningkatnya tren Paylater memang memberikan kemudahan dalam transaksi digital, namun pengguna perlu memahami konsekuensi jangka panjangnya.
Dengan manajemen keuangan yang baik dan kedisiplinan dalam membayar tagihan, masyarakat dapat tetap memanfaatkan layanan ini tanpa mengorbankan peluang memiliki rumah impian.