TRIBUN-VIDEO.COM - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kerry merupakan anak dari 'raja minyak' Indonesia yaitu Muhammad Riza Chalid.
Anak Riza Chalid tersebut menjadi salah satu broker dalam kasus ini yang bermain dengan Sub Holding PT Pertamina.
Ia beraksi dengan broker minyak mentah lain yaitu Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025) malam mengatakan, Kerry mendapat keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang yang dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Yoki melakukan pengadaan impor denganc ara mark up yang menyebabkan negara mengeluarkan pembayaran 13-15 persen dari harga asli.
Kerry pun mengambil keundungan dari transaksi tersebut.
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva ialah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.
Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pengoplosan itu dilakukan di depo.
Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang diduga merugikan negara Rp193,7 triliun.
(*)
# Pertamax # Pertalite # Pertamina # korupsi # Muhammad Kerry Adrianto Riza