Polsek Sunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Enam Pelaku Diamankan
Arjuna Bakkara February 26, 2025 05:30 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya, Selasa (25/2/2025). Sebanyak enam pelaku, termasuk satu penadah, berhasil diamankan setelah terlibat dalam dua aksi pencurian di lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal, mengungkapkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kendaraan bermotor menggunakan kunci leter L yang telah dimodifikasi. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan uang.

"Kami telah mengamankan enam pelaku, termasuk satu orang penadah. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, satu unit handphone, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian," ujar Kombes Pol Gidion.

Para tersangka yang diamankan adalah DP (16), BR (16), RR (15), RF (18), dan FA (21), serta SH (40) yang berperan sebagai penadah. Aksi pencurian ini dilakukan di sebuah swalayan Indomaret di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, pada 9 Desember 2024, serta di depan sebuah toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, pada 8 Januari 2025.

Kapolsek Sunggal, Kompol B. Gunanti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan kejahatan untuk mencegah aksi kriminalitas serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," katanya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan atas kerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Sumut akan terus mendukung upaya kepolisian di tingkat wilayah dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana.(Jun-tribun-medan.com).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.