Sebelum Putusan MK, KPU Optimis Jumlah PSU Mentok di 10 Daerah
Hasanudin Aco February 26, 2025 08:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah siap dengan segala kemungkinan terburuk untuk jumlah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perselisihan pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Intinya kami sudah siap dengan kemungkinan-kemungkinan," kata Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (28/2/2025).

Sebelumnya, Iffa optimis jumlah sengketa hasil perselisihan pilkada yang bakal berlanjut ke tahap pemungutan suara ulang (PSU) tidak mencapai angka belasan.

"Kalau kemarin saya optimis hanya lima yang mungkin akan diputus tapi begitu melihat perkaranya dan pembuktian-pembuktian, kami sepertinya agak sedikit pesimis tidak bisa lima. Sepertinya akan lebih itu. Jadi arrange-nya itu lima sampai sepuluh lah," kata Iffa

Namun putusan MK berkata lain.

Total 24 daerah yang harus melakukan PSU dari 40 sengketa hasil pilkada yang diputus MK pada Senin (24/2/2025).

KPU sudah menetapkan jadwal PSU.

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan PSU akan berlangsung dalam lima tenggat waktu, yaitu 26 Maret 2025 (30 hari), 10 April 2025 (45 hari), 25 April 2025 (60 hari), 25 Mei 2025 (90 hari), dan 23 Agustus 2025 (180 hari) sejak Putusan MK dibacakan.

“Dipilah berdasarkan tenggat waktu,” kata Betty saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Adapun, MK telah menegaskan perbedaan tenggat waktu ini menyesuaikan dari kompleksitas daerah yang terkena PSU.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.'

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.