Polres Tangerang Selatan menangkap 10 pengedar narkotika di wilayah Tangerang Selatan. Barang bukti berupa 612 kg tembakau sintetis, sabu hingga ribuan obat terlarang senilai lebih dari Rp 183 miliar disita polisi.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kasus tersebut diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi. Pertama, kasus diungkap pada Rabu (1/1). Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial DY dan AS.
Tersangka memproduksi tembakau sintetis di sebuah ruko yang dikamuflase menjadi konter HP. Polisi menyita total 612,5 Kg tembakau sintetis.
"Ruko yang dijadikan tempat produksi pembuatan narkotika disamarkan seolah-olah merupakan counter handphone. Jika diakumulasikan barang bukti Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (tembakau sintetis) dengan berat brutto 612 Kg, seharga Rp 300 ribu per gram sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp 183 miliar," jelas Victor dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, kasus lain berhasil diungkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (6/1). Polisi menyita barang bukti sabu dari empat orang tersangka yakni MM, RM, FH dan F.
"Kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika disamarkan sebagai tempat tinggal. Jika diakumulasikan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.84 gram, seharga Rp 7,6 juta, narkotika jenis ekstasi 4,1 gram seharga Rp 6,3 juta," jelasnya.
Polisi juga mengungkap kasus serupa di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis (9/1). Polisi menyita barang bukti berupa 161,6 gram sabu seharga Rp 323 juta dari dua orang tersangka yakni GSS dan DS.
Terakhir, polisi juga berhasil membongkar peredaran obat terlarang yang dijual di toko kelontong hingga toko aksesoris handphone pada Kamis (6/2). Polisi berhasil meringkus total dua orang tersangka DH dan EF dengan barang bukti 1.971 obat terlarang.
"Toko kelontong, toko handphone dan aksesoris handphone yang disamarkan menjadi toko obat-obatan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan resep dan dijual secara bebas serta melawan hukum," ujarnya.