Menteri P2MI Ungkap Marak Dalih Program Magang di Luar Negeri Demi Dapat Pekerja Upah Murah
Wahyu Gilang Putranto February 27, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lewat program magang, akan dianggap sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

Pasalnya kata Karding, program magang di luar negeri banyak disalahgunakan oleh perusahaan luar sebagai modus untuk mendapat pekerja dengan upah murah.

Hal ini diungkap oleh Karding saat rapat dengan Komite III DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

"Mohon maaf saya harus katakan ini, sebenarnya ini modus saja untuk mendapatkan cheap labor, tenaga kerja murah," kata Karding.

Modus ini lanjutnya, sering ditemui di negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan.

Padahal, mereka yang mengikuti program magang di luar negeri semestinya mendapat gaji yang setara dengan para pekerja lainnya.

"Karena ketika dia dibilang magang misalnya gajinya hanya Rp10 juta. Tapi ketika dinyatakan kerja, gajinya menjadi Rp25 juta," ungkap Karding.

Berkenaan dengan itu Karding menyebut bahwa kementeriannya akan memperbaiki tata kelola bagi warga Indonesia yang ingin mengikuti program magang di luar negeri agar mendapatkan hak mereka sepenuhnya.

Salah satunya dengan meniru Filipina di mana mereka yang berstatus magang punya kesamaan hak dengan mereka yang statusnya pekerja. 

"Nah ke depan itu, ini mau kita tata ulang, kita tiru Filipina lah, magang sama bekerja dianggap bekerja."

"Nah jadi bilateralnya harus kita perbaiki dengan pemerintah-pemerintah negara Jepang dan sebagainya," kata Karding.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.