Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengelolaan Minyak
kumparanNEWS February 27, 2025 01:30 AM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Artinya, sudah ada 9 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kedua tersangka baru itu yakni MK dam EC.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Rabu (26/2).
Qohar menjelaskan, MK dan EC diduga merupakan orang yang membeli RON 90 atau lebih rendah, namun dengan harga RON 92. Hal tersebut dilakukannya berdasarkan persetujuan petinggi perusahaan BUMN berinisial RS.
Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Rabu (26/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Rabu (26/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ungkapnya.
Kemudian, MK juga memerintahkan atau memberi persetujuan kepada EC untuk melakukan blending RON 88 dengan RON 92. Pengolahan itu dilakukan agar RON 88 tersebut berubah menjadi RON 92.
Proses pengolahan itu dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKARiza dan GRJ. Hal ini diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, MK dan EC juga seharusnya melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode term (pemilihan langsung dalam jangka panjang). Namun, mereka malah menggunakan metode spot (penunjukan langsung harga yang berlaku).
Akibatnya, perusahaan BUMN ini perlu membayar lebih tinggi kepada mitra usaha atau DMUT.
Kemudian, MK dan EC juga menyetujui adanya mark up kontrak pengiriman minyak mentah impor itu. Sehingga memerlukan pembayaran fee lebih sebesar 13-15 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka itu terdiri dari 4 orang petinggi anak perusahaan BUMN tersebut, yakni RS, SDS dan YF dan AP. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Adapun kasus ini terkait dengan pengelolaan minyak yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Salah satu modusnya yakni terjadi pembelian minyak untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Selain itu ada juga modus impor minyak mentah melalui broker. Padahal, sebenarnya ada minyak produksi dalam negeri. Ditambah lagi, harga minyak impor itu ternyata 3 kali lipat harganya dari harga minyak dalam negeri. Sehingga harganya lebih mahal.
Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 193,7 triliun.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.