Karier Advokatnya Dibekukan, Razman Nasution: Saya Tidak Dipecat
Christine Tesalonika February 28, 2025 11:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Christine Tesalonika

Grid.ID - Karier advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan, buntut dari kisruh yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) keduanya. Dengan pembekuan BAS Advokat tersebut, Razman dan Firdaus kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat sehingga tidak bisa membela klien di seluruh pengadilan.

Namun, Razman hingga kini masih bolak-balik untuk membela kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly yang melibatkan Vadel Badjideh.

Meski BAS-nya dibekukan, Razman mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dipecat menjadi advokat.

"Rakyat Indonesia harus paham, saya tidak dipecat oleh organisasi Peradi Bersatu. Itu induk organisasi saya," ujar Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025).

Ia pun mengatakan bahwa keanggotaannya berada dibawah Peradi Persatu. Bahkan ia diangkat oleh organisasi tersebut.

"KTA saya disitu, saya diangkat dengan surat keputusan," lanjutnya.

Ia pun berkata bahwa tak ada yang berhak untuk memecatnya sebagai advokat kecuali organisasi dimana ia bernaung.

"Tidak ada yang berwenang memecat saya kecuali organisasi saya," bongkarnya.

Sementara itu, surat penetapan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo ini dikeluarkan PT Banten dengan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, dikeluarkan pada 11 Februari 2025 oleh Ketua PT Banten, Suharsono.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.