Pemprov Jakarta melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah. Jenis tempat hiburan yang wajib tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.
Hal ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan, Jumat (28/2/2025).
Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan operasi tempat hiburan yang dimaksud selama Ramadan hingga Idul Fitri jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.
"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup)," ungkapnya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan. Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB dan karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB.
Sementara, ketentuan yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.