Grid.ID – Perseteruan antara Baim Wong dengan Paula Verhoeven makin memanas. Kini Paula Verhoeven menyebut telah menjadi koban KDRT yang dilakukan Baim Wong. Benarkah hal itu?
Di sisi lain, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, tindakan Paula Verhoeven yang mengungkap dugaan kekerasan lewat saksi ahli forensik tidaklah kuat di mata hukum.
Menurutnya, KDRT seharusnya ditangani oleh polisi.
"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi,”
“Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," kata Fahmi saat diwawancarai melalui zoom, Kamis, 27 Februari 2025 malam.
“Hasilnya, visum itu adalah ahli yang bisa menjelaskan,”
“Siapapun tidak punya hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak punya kapasitas," lanjut Fahmi.
Ia juga menyinggung tentang bukti yang seharusnya diverifikasi laboratorium forensik.
"Yang terpenting, apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga,”
“Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," lanjutnya.
Lebih lanjut terkait bukti dugaan KDRT dalam rekaman CCTV yang dibawa Paula, Fahmi menerangkan video tersebut dianggap tidak punya kewenangan dan dicurigai keasliannya.
"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," ungkap Fahmi.