Polisi Ungkap Racun yang Dipakai Pelaku untuk Bunuh Ayah dan Anak di Blora
GH News March 03, 2025 06:03 AM

Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ngawen, Blora, yang menimpa Muslikin (45) dan anaknya inisial SK (9). Pelaku inisial MK diketahui menggunakan racun potas hingga cairan obat tikus dalam membunuh kedua korbannya.

"Jadi pagi hari itu, pengakuan dari tersangka dia telah mempersiapkan membeli berupa apotas dan cairan obat tikus," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet dilansir detikJateng, Senin (3/3/2025).

Selamet mengatakan MK beraksi seorang diri saat membunuh Muslikin dan anaknya. Kedua korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan MK. Pelaku mengaku mengoplos cairan potas dan racun tikus sebelum dicairkan dalam air mineral.

"Jadi kedua obat itu dicampur. Kalau apotas itu digerus sampai lembut, terus dimasukkan ke dalam botol ukuran 600 mililiter dicampurkan di dalamnya," jelas Selamet.

Pelaku kemudian meletakkan air bercampur racun itu ke rumah korban. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan kosong.

"Yang bersangkutan si tersangka ini berangkat menuju rumah korban. Kebetulan rumah korban dalam keadaan kosong. Karena si korban pergi ke luar, istri juga ada hajatan di tetangga, dan anak juga pergi ngaji," terangnya.

Muslikin dan anaknya tewas usai menenggak air minum yang tercampur gulma di meja makan pada Jumat (21/2). Serangkaian penyelidikan polisi diketahui pelaku merupakan kerabat korban. Polisi pun menangkap pelaku MK di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (25/2)

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.