Koalisi Relawan Prabowo Dorong Perbaikan Sistem Menyeluruh Tata Kelola Minyak Mentah
Koalisi Relawan Prabowo Nusantara yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk PrabowoGibran (ProGib) Nusantara, Future Generation Association, Pioneer Bangsa, GN, Logis 08, dan sejumlah relawan lainnya, mendorong perbaikan sistem menyeluruh sistem tata kelola minyak mentan di tanah air.
Hal itu dilakukan agar kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami tidak hanya mendukung tindakan terhadap individu yang terlibat, tetapi juga mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh. Kita harus memastikan bahwa sistem yang memungkinkan korupsi tidak terulang di masa depan,” Ketua Presidium Koalisi Hafif Assaf, dalam keterangannya Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Koalisi Relawan Prabowo Nusantara menyatakan dukungan terhadap pemerintah untuk memberantas setiap praktik korupsi, termasuk dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Hafif menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen penuh untuk memberantas praktik korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dia mengungkapkan bahwa koalisi siap mendukung langkah pemerintah dalam membersihkan sektor energi, khususnya di BUMN.
“Pemerintahan Presiden Prabowo tidak akan memberikan tempat bagi korupsi. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktikpraktik kotor ini. Kami mendukung sepenuhnya langkah tersebut,” kata Hafif.
Dukungan penuh juga diberikan kepada manajemen baru Pertamina (Persero) yang kini dipimpin oleh Direktur Utama Simon Mantiri dan Komisaris Utama Mochamad Iriawan.
Koalisi mengapresiasi komitmen dan keberanian pimpinan baru di Pertamina untuk membawa perubahan menuju tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa kepemimpinan baru di Pertamina dapat memperbaiki sistem manajemen, meningkatkan transparansi, dan memastikan terciptanya praktik good governance. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjadikan BUMN yang bersih dan profesional,” kata Hafif.
Hafif juga menambahkan bahwa tim manajemen Pertamina yang baru telah menunjukkan sikap berani dengan meminta maaf dan bertekad untuk membersihkan perusahaan dari praktikpraktik buruk.
“Keberanian untuk mengakui kesalahan dan berkomitmen membawa perubahan adalah langkah yang positif. Kami harus memberikan dukungan agar mereka bisa bekerja lebih optimal demi kepentingan rakyat. Ini adalah langkah penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” lanjutnya.
Koalisi Relawan Prabowo Nusantara juga menegaskan bahwa perang melawan korupsi adalah salah satu prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
Sebab itu, koalisi mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak MentahTerkait kasus ini, sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 20182023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersamasama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.