Penampakan Rumah Dinas AKBP Fajar, Kapolres Ngada yang Ditangkap karena Pencabulan dan Narkoba
Ayu Miftakhul Husna March 04, 2025 04:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap kondisi terkini dari rumah dinas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/2/2025) karena diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.

"Tanggal 20 Februari 2025, Paminal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri dalam proses pengamanan terhadap seorang Anggota Polri a.n. FJ. yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Pos-Kupang.com.

"Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan Pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri," sambungnya.

Kini polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan narkoba yang menjerat AKBP Fajar.

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ucap Henry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin, AKBP Fajar sudah tidak berada di Polres Ngada sekitar dua minggu terakhir.

Lantas, beberapa kegiatan Polres Ngada baik internal maupun kegiatan Forkompimda, diwakilkan oleh Wakapolres Ngada Kompol Mei Charles Sitepu.

Adapun setelah beredarnya kabar penangkapan AKBP Fajar oleh Divisi Propam Mabes Polri, suasana rumah dinas Kapolres Ngada yang berada di Kelurahan Kisanata, Kota Bajawa terlihat sepi.

Terpantau tidak ada aktivitas baik penjagaan atau tanda-tanda ada orang lain di dalam rumah.

Di garasi, tampak ada dua mobil dinas Kapolres dan satu unit sepeda motor. Pagar rumah dinas Kapolres Ngada tertutup.

Sementara itu, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya mengawasi jalannya proses hukum AKBP Fajar.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin, dilansir Kompas.com.

Budi menegaskan bahwa Kompolnas juga berkomitmen mengawasi kasus ini, jika ditemukan indikasi tindak pidana lainnya, seperti narkotika.

Menurut Budi, apabila anggota polisi maupun TNI yang terlibat kasus hukum, hukumannya akan lebih berat.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," sebut Budi.

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," lanjutnya.

(Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Alfons Nedabang/Irfan Hoi) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.