Bacaan Niat dan Cara Hitung Bayar Zakat Mal di Bulan Ramadan, Buya Yahya Ingatkan Nisab Zakat Harta
Murhan March 04, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini panduan membayar zakat mal atau harta yang afdol dilakukan Ramadan. 

Simak bagaimanakah cara menghitung zakat mal dan berapa persen yang harus diberikan juga bacaan niat membayarnya.

Menurut pendakwah Buya Yahya, jika nishab atau batas minimal mengeluarkan zakat mal itu adalah sebesar 84 gram emas atau dapat diuangkan berdasarkan harga emas saat ini.

“Jika seseorang memiliki uang mengendap atau lebih dari harga 84 gram emas dan berputar selama 1 tahun, maka dia wajib zakat 2,5 persen,” tutur Buya Yahya dikutip dari kanal Youtube nya.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat dikelompokkan menjadi 8 golongan, yakni seperti berikut.

    Fakir: Fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta benda sama sekali. Bahkan untuk bertahan hidup saja dirasa sangat berat.

    Miskin: Orang miskin adalah orang-orang yang masih memiliki tempat tinggal. Namun kesusahan untuk mencukupi segala kebutuhan dasar sehari-hari.

    Ibnu Sabil: Ibnu sabil disebut sebagai orang yang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan bekal. Maka sebagai seorang muslim wajib menolongnya.

    Amil: Amil merupakan orang yang biasanya bertugas membagikan dan mendistribusikan zakat.

    Riqab: Dalam Islam terdapat istilah Riqab. Riqab dapat diartikan hamba sahaya atau budak yang belum merdeka atau ingin memerdekakan diri sendiri.

    Fisabilililah: Fisabililah dikenal sebagai orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah. Sepeti kegiatan dalam dakwah, atau berjihad.

    Mualaf: Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan tengah membutuhkan bantuan untuk mematangkan syariah dan tauhid.

    Gharimin: Gharimin dikatergorikan sebagai orang yang berhutang dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Sementara, mengutip Baznas Indonesia, selain zakat fitrah, Anda yang memiliki harta berupa emas atau deposito yang sudah mengendap 1 tahun maka perlu dibersihkan lewat zakal mal atau zakat harta.

Berikut ini niat untuk Zakal Mal :

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”

Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Syarat zakat mal adalah :

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok dan

6. Bebas dari utang

Harta yang terkena wajib zakat:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

- Uang dan surat berharga lainnya;

- Perniagaan;

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan;

- Perindustrian;

- Pendapatan dan jasa; dan

- Rikaz.

Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

Adapun detailnya sebagai berikut :

- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.

- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5 persen x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakota)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.