Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sebanyak dua tersangka di antaranya merupakan direktur di LPEI.
Corporate secretary LPEI, Sam Malee mengatakan proses hukum yang sedang berjalan itu merupakan penanganan kasus aset bermasalah LPEI yang penyalurannya terjadi sejak 2012 dan bukan merupakan kasus baru.
"LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan Aparat Penegak Hukum," kata Sam dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional lembaga dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," tutur Sam.
Saat ini LPEI diklaim telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan. Hal ini sudah dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola dan pengawasan internal yang lebih ketat.
"Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," imbuhnya.
Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan direktur pelaksana LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5%.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3) dikutip dari detikNews.
Budi menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara dari pemberian kredit itu berjumlah Rp 11,7 triliun. Hanya saja KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Dalam hal ini kredit tetap diberikan walaupun debitur tidak layak. Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.
1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.