TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) menyampaikan beberapa usulan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban penggunaan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam transaksi ekspor batubara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) tentang Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral dan Batubara yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, menegaskan bahwa asosiasi mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola sektor batubara di Indonesia.
Namun, Fathul juga menekankan bahwa meskipun mendukung tujuan perbaikan tersebut.
Kata dia kebijakan yang diterapkan haruslah mempertimbangkan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha dan eksportir.
"Sebagai asosiasi yang mewakili pelaku industri batubara, kami sangat mendukung kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor batubara," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Pihaknya merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor.
"Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global," ujar Fathul Nugroho.
Aspebindo mengusulkan agar pemberlakuan kewajiban penggunaan HBA dalam transaksi ekspor batubara diberikan masa transisi selama enam bulan.
Masa transisi ini diharapkan memberi waktu bagi eksportir untuk melakukan penyesuaian dengan pembeli luar negeri dan menghindari pembatalan kontrak yang berpotensi mengurangi volume ekspor.
Selain itu, ASPEBINDO menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan.
Pembaruan harga perlu disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.
Terkait dengan Keputusan Menteri ESDM yang baru dikeluarkan tentang Penetapan Harga Patokan, yang akan berlaku efektif pada 1 Maret 2025, ASPEBINDO mengusulkan agar pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan setelah kebijakan ini diumumkan. Waktu yang sangat singkat, hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025, dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.
Selain itu, ASPEBINDO juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.
Terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, ASPEBINDO menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel.
Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga.