TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Kamijaya, Karawang, dalam kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi.
Dugaan ini muncul dari hasil penyelidikan polisi terhadap delapan tersangka yang telah diamankan.
Dirtipidter Brigjen Pol Nunung membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau dari keterangan saksi memang betul seperti itu, kita akan tangkap," ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Nunung belum dapat berbicara lebih lanjut terkait peran dari Kepala Desa Kamijaya.
Dalam paparannya, tersangka kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi membuat dan mengurus surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani.
Dalam proses pengurusannya, Kepala Desa diduga ikut terlibat.
"Yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina," tambahnya.
BBM solar subsidi yang disalahgunakan kemudian dijual kembali ke industri guna mendapatkan keuntungan lebih besar.
"Biasanya untuk wilayah industri, untuk alat berat, dan menggunakan solar industri dengan harga industri," paparnya.
Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan.
Rinciannya ialah 8.000 liter dari Karawang dan 8.400 liter dari Tuban.
Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jeriken, serta pompa dan selang yang digunakan untuk mengalirkan BBM ilegal.
Sementara itu, di Kabupaten Tuban, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama secara berulang kali untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di ponsel milik salah satu tersangka. (Reynas Abdila)