TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Anies tiba di Pengadilan Jakarta Pusat, sekira pukul 09.21 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja biru tua dan celana bahan warna khaki.
Ia mengikuti sidang tersebut dari awal hingga selesai.
Staf Anies Baswedan mengungkapkan, mantan Calon Presiden 2024 itu pergi menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) dan taksi untuk sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya tadi perginya naik MRT kan, lanjut (menggunakan) taksi ke sini. Ini pulangnya dijemput," ucap staf Anies, kepada Tribunnews.com usai sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, Anies meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 13.19 WIB.
Dia tampak dijemput oleh beberapa mobil. Adapun Anies naik ke mobil Toyota Kijang Innova Zenix hybrid warna hitam, bernomor polisi B 12 NSA.
Sedangkan, satu unit mobil yang berada di belakang mobil yang ditumpangi Anies terlihat diisi oleh para pengawal mantan Calon Presiden itu.
Sebelum masuk ke dalam mobil hitam itu, Anies sempat berpamitan dengan Tom Lembong dan istri Tom Lembong Franciska Wihardja.
Anies tampak melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan gedung pengadilan.
Sebelumnya, Anies Baswedan yang hadir dalam sidang perdana Tom Lembong mengungkapkan, dia hadir dalam persidangan ini sebagai sahabat Tom.
Anies menyebut, dia sengaja hadir untuk menyaksikan langsung persidangan ini sekaligus untuk menyampaikan harapan agar majelis hakim bersikap objektif dalam menangani perkara yang menjerat Tom.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung," kata Anies, kepada wartawan, Kamis.
"Dan saya datang untuk menyampaikan harapan. Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," tambahnya.
Anies menekankan, harapannya kepada majelis hakim tersebut begitu besar. Ia meyakini majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil.
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati (majelis hakim). Kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," jelasnya.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," imbuh Anies.
Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Rencana kehadiran Anies dalam persidangan itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Iya, iya rencananya begitu (Anies hadiri sidang perdana Tom Lembong)," ucap Ari Yusuf saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/3/2024).
Seperti diketahui, dalam perkara ini Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Selain Tom terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).