KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Kasus Hasto Kristiyanto, Tersangka Diserahkan ke Penuntut Umum
GH News March 06, 2025 05:06 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 20192024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Untuk itu, pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK melakukan pelimpahan tahap II perkara Hasto.

Tahap II penuntutan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. 

"Pada hari ini Kamis, 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Kamis (6/3/2025).

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Protes

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, melayangkan protes kepada KPK atas pelimpahan perkara tersebut.

Alasannya, tim kuasa hukum Hasto sedang mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan bagi Hasto Kristiyanto.

"Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenangwenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun UndangUndang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Hasto diketahui masih mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan atau a de charge ke KPK.

“Sesuai dengan KUHAP Pasal 65 bahwa tersangka maupun terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki hal yang khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya,” ucap Ronny.

“Oleh sebab itu, hari ini kami datang ke KPK untuk mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi a de charge dan yang hari ini kami sampaikan adalah ahli yang untuk Mas Hasto Kristiyanto ada tiga ahli dari Universitas Negeri Surabaya, kemudian dari Universitas Veteran Jakarta, dan Universitas Islam Indonesia,” imbuhnya.

Penasihat hukum berharap KPK patuh dan menghormati KUHAP sehingga bisa mengakomodasi permohonannya tersebut.

“Hari ini kami masukin surat. Kami harapkan bahwa penindakan hukum ini berkeadilan sehingga hakhak dari tersangka bisa dipenuhi,” kata Ronny.

Berdasarkan informasi yang diterima, tiga orang ahli itu ialah Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Negeri Surabaya, Aditya Wiguna Sanjaya; Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa; dan Ahli Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ronny mengatakan ahli hukum tersebut akan menjelaskan ke penyidik KPK hasil eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada 34 Februari 2025 sesuai keahlian mereka.

Ronny mengatakan, ahli pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pada putusan tersebut, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan Hasto sebagai pelaku.

Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai sekjen PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwa MA.

Untuk diketahui, dua perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Atas perkara yang menjeratnya, Hasto menggugat praperadilan. Akan tetapi, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto.

Alhasil KPK menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025.

Hasto tidak menyerah. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan jilid II.

Untuk praperadilan kasus suap digelar Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan untuk perkara perintangan penyidikan, dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.