TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan kembali melakukan pengawasan intensif terhadap keamanan pangan jelang Ramadan.
Kegiatan pengawasan pangan ini telah dilakukan sejak Minggu kedua Februari 2024 dan akan terus berlanjut hingga Ramadan berakhir.
Hari ini, tim BPOM Medan melakukan pengujian makanan takjil di Jalan dr. Manshur, Medan, Kamis (6/3/2025).
Kodon Tarigan, selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai POM Medan menyampaikan, sebanyak 40 sampel makanan diambil, meliputi mie, tahu, minuman, dan saus berwarna.
Pengujian ini bertujuan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan bahan tambahan pangan yang dilarang, seperti Rodamin B, boraks, dan metanil yellow.
"Alhamdulillah, hasil pengujian terhadap 40 sampel makanan tersebut menunjukkan hasil yang baik. Tidak ditemukan kandungan bahan berbahaya dalam makanan yang diuji. Ini merupakan kabar gembira bagi kita semua, karena para pelaku usaha telah mematuhi aturan dalam menggunakan bahan pangan yang aman," ujar Kodon Tarigan.
Kodon menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini. Tim BPOM Medan akan terus melakukan sidak ke pasar-pasar Ramadan lainnya di wilayah kota Medan dan dua daerah lain di Sumatera Utara pada minggu depan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan bergizi selama bulan Ramadan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memilih makanan yang bergizi dan aman dikonsumsi. Bagi para pedagang, kami harap terus menggunakan bahan pangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Kodon.
Sampai saat ini, BPOM Medan belum menemukan adanya bahan berbahaya dalam makanan yang diperiksa.
Temuan yang ada sejauh ini hanya terbatas pada kemasan yang rusak di beberapa sarana ritel. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pelaku usaha dalam menyediakan makanan yang aman semakin meningkat.
"Dengan adanya pengawasan intensif ini, BPOM Medan berharap masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dengan tenang, tanpa khawatir terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)