PSU Banjarbaru Digelar 19 April, Anggaran Disepakati Rp 8,5 M
Hari Widodo March 07, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilaksanakan pada 19 April mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa usai menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) Kota Banjarbaru, Kamis (6/3/2025).

“Untuk pelaksanaan sudah disepakati 19 April 2025, itu hari Sabtu,” ungkap Fahmi kepada BPost.

Fahmi menyebut, RAB yang dibutuhkan awalnya sebesar Rp 10.653.209.700. Namun setelah pembahasan dengan TAPD, disepakati anggaran PSU sebesar Rp8,5 miliar.

“Sumber anggaran berasal dari APBD Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujarnya.

PSU Pilkada Banjarbaru ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK, yang memerintahkan pemungutan suara ulang setelah ditemukan pelanggaran dalam pemilihan sebelumnya.

Nantinya, PSU akan menggunakan mekanisme kotak kosong, di mana pemilih dapat memilih satu-satunya pasangan calon yang tersisa atau memilih kotak kosong.

KPU Kalsel juga telah mengambil alih penyelenggaraan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Dan untuk kelancaran PSU, KPU Kalsel tengah mempersiapkan kebutuhan badan ad hoc. Dalam proses ini, KPU Kalsel akan mengaktifkan kembali badan ad hoc yang sebelumnya bertugas, dengan evaluasi untuk memastikan mereka masih memenuhi syarat.

Jika ada yang bermasalah atau tidak memenuhi kriteria, maka akan dilakukan penggantian.

Fahmi Failsopa menyebutkan, total petugas badan ad hoc yang dibutuhkan dalam PSU ini mencapai 3.712 orang (bukan 4.012 seperti tertulis sebelumnya, red), yang akan tersebar di berbagai tingkatan.

“Pembentukan badan ad hoc dilakukan dengan mekanisme pengaktifan kembali, tetapi tetap melalui proses evaluasi. Jika ada yang sudah tidak memenuhi syarat, maka akan dilakukan pergantian,” ujarnya.

Adapun, rincian kebutuhan badan ad hoc untuk PSU di Kota Banjarbaru terdiri dari 25 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tersebar di 5 kecamatan (belum termasuk sekretariat PPK).

Kemudian, 60 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), tersebar di 20 kelurahan/desa (belum termasuk sekretariat PPS).

Lalu 2.821 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan bertugas di 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Serta 806 petugas ketertiban TPS, yang ditempatkan di 403 TPS.(msr)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.