Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh Sritex. Aksi ini juga mengangkat isu ancaman badai PHK di pabrik lainnya.
Presiden KSPI & Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah akan melakukan aksi unjuk rasa solidaritas selama lima hari di depan pabrik Sritex Sukoharjo Jawa Tengah. Iqbal mengatakan aksi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo ini akan dimulai besok, tanggal 10 hingga 15 Maret 2025.
"Bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah, mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh Sritex (lokasi di depan pabrik PT Sritex), pembagian takjil, pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau illegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker) dan bentuk aksi lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).
1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.
2. PHK buruh Sritex tidak sah atau illegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK.
3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru.
4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan.
5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun.
6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya. Posko Orange ini didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI.
Aksi di Sukoharjo Jawa Tengah dipimpin oleh Koordinotor Aksi, Makbullah Fauzi yang biasa disapa si Buya. Selain aksi di Sukoharjo, Partai Buruh dan KSPI Provinsi DKI Jakarta juga melakukan aksi di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.
1. PHK buruh Sritex tidak sah dan ilegal
2. Menaker harus membuat perjanjian tertulis untuk buruh Sritex
3. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023
4. Setop adai PHK - selamatkan industri Indonesia
5. Bayarkan THR Ojol