Nakita.id -Fidyah adalah pembayaran kompensasi yang diberikan kepada mereka yang tidak mampu untuk berpuasa selama bulan Ramadan.
Bagi ibu hamil dan menyusui, ketika kondisi kesehatan mereka atau bayi yang mereka kandung tidak memungkinkan untuk berpuasa, fidyah menjadi solusi yang memungkinkan mereka untuk memenuhi kewajiban agama mereka dengan cara yang sesuai dengan kondisi mereka.
Fidyah diperintahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak beberapa hari yang lain, dan pada orang yang mampu (mengganti) sebanyak (jumlah hari itu), dan orang yang tidak mampu, maka (wajiblah berpuasa) sehari demi sehari.
Fidyah kemudian dijelaskan dalam ayat 185, bahwa membayar fidyah adalah alternatif bagi mereka yang tidak mampu untuk berpuasa.
Begini cara menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam beberapa mazhab, seperti Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali, nilai fidyah dihitung sebagai setengah mud (sekitar 610.354 gram) dari makanan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
Sedangkan dalam Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, nilai fidyah dihitung sebagai seperempat mud (sekitar 305.177 gram).
Makanan pokok yang lazim dikonsumsi bisa berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang biasa dijadikan sebagai sumber karbohidrat utama.
Jumlah hari ini akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah fidyah yang harus dibayar.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau dengan menyumbangkan makanan pokok kepada mereka yang membutuhkan.
Jika seorang ibu hamil atau menyusui tidak mampu untuk berpuasa sepanjang bulan Ramadan, maka fidyah harus dibayarkan untuk setiap hari yang terlewatkan tersebut.
Pembayaran bisa dilakukan setelah bulan Ramadan atau sebelum hari raya Idul Fitri, tetapi sebaiknya dibayarkan sesegera mungkin setelah hari yang terlewatkan agar kewajiban agama tersebut bisa dipenuhi dengan segera.
Menghitung fidyah bagi ibu hamil dan menyusui adalah praktik penting dalam Islam untuk memastikan bahwa kewajiban agama tetap dipenuhi meskipun dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.