Berkas Selesai, Kejaksaan Daftarkan Kasus PKBM Pasuruan ke Pengadilan Tipikor
Haurrohman March 10, 2025 07:31 PM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menuntaskan berkas perkara Bayu Putra Subandi, salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah tuntas, Korps Adhyaksa melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/3/2025). 

“Sudah kami daftarkan ke Tipikor,” kata Kasi Intel Kejari Ferry Hary Ardianto.

Disampaikan Kasi Intel, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor untuk sidang perdana kasus PKBM ini. Bayu ditahan setelah menjabat sebagai ketua PKBM di Kecamatan Kejayan.

Dalam perkara ini yang bersangkutan diduga kuat melakukan penggelapan dana PKBM sejak tahun 2021. Akibat perbuatannya, kata Kasi Intel negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,69 miliar. 

“Untuk tersangka lain masih dalam penyelesaian pemberkasan. Kami akan segera merampungkan berkasnya agar tersangka lain juga bisa segera disidangkan di Tipikor,” papar Fery, sapaan akrabnya.

Bayu dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.