Polisi menggerebek sebuah pabrik produksi minyak goreng di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Pabrik tersebut terletak di area permukiman warga.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/3/2025), pabrik tersebut berada tak jauh dari Pasar Ciluar. Di dalam pabrik tersebut terdapat alat-alat produksi.
Polisi juga meminta tersangka berinisial TRM untuk melakukan uji coba mengemas ulang minyak tersebut. Tersangka kemudian memperagakan bagaimana kemas ulang minyak tersebut dilakukan.
![]() |
Dalam penggerebekan itu, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari pabrik.
"Terkait operasi tersebut, Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 buah mesin curah yang me-ngepack minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, 4 buah drum plastik warna biru, dan 400 minyak yang siap edar," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi atau siasat pabrik minyak goreng di wilayah Sukaraja yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Mulanya, tersangka berinisial TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.
"Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, di-branding dengan label MinyaKita," kata Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan.
![]() |
Minyak curah tersebut kemudian dikemas ulang dengan merek MinyaKita. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, pelaku mengemasnya lebih sedikit.
"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," jelasnya.
Dalam kemasan tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya tidak dicantumkan berat bersih dan BPOM yang sudah tidak berlaku.