Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun
Acos Abdul Qodir March 11, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Temuan isi kemasan minyak goreng MinyaKita yang diduga "disunat" atau tidak sesuai dengan label kemasan telah mengguncang pasar dan berimbas pada penurunan penjualan produk tersebut.

Temuan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), dan menemukan produk MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

PT Tunasagro Indolestari, pabrik yang memproduksi MinyaKita dan berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengurangan volume ini.

Meski pabrik tersebut membantah tuduhan tersebut, dampaknya terhadap penjualan sangat terasa. 

Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

"Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami," ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025). 

 

 

Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.

Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

"Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa," kata seorang pegawai berinisial S.

"Hari ini, hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak," kata seorang pegawai  berinisial S.

 

 

 

Julianto menyesalkan dampak pemberitaan yang beredar dan berharap dapat membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, meski PT Tunasagro Indolestari membantah tuduhan tentang pengurangan volume minyak goreng, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga "Nakal"

Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga 'disunat' atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)" ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter. 

 

MINYAKITA TAK SESUAI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml.
MINYAKITA TAK SESUAI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

 

 

Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter. 

 

Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

 

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Helfi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.