Pemerintah telah menerbitkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai swasta. Dalam aturan tersebut ditetapkan pencairan THR paling lambat H-7 Lebaran.
Terkait persiapan pencairan THR pegawai swasta, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani memastikan pengusaha akan melaksanakan pencairan sesuai dengan aturan pemerintah.
"Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," kata dia ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Selain itu, menurut Shinta, biasanya ada saja beberapa perusahaan akan mengalami kendala pencairan THR karena kondisi keuangan.
Cuma Shinta mengaku belum menerima laporan keberatan pengusaha untuk mencairkan THR H-7 Lebaran
"Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendal. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalahan ya dari segi pembayaran THR," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.
Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.