Pemerintah telah menetapkan pencairan THR pegawai swasta paling lambat H-7 Lebaran. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara merespons kebijakan tersebut.
Ketua umum Apindo Shinta W.Kamdani menyatakan pihak pengusaha pada prinsipnya siap melaksanakan kebijakan tersebut.
"Jadi kalau THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR 7 hari sebelumnya," kata dia ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Namun di sisi lain, menurut Shinta bakal ada pengusaha yang mengalami kendala dalam mencairkan THR sesuai kebijakan pemerintah. Salah satunya karena kondisi keuangan perusahaan yang belum mumpuni.
"Sekali lagi ya, mungkin ada, mungkin ada perusahaan tertentu punya kendala. Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada masalah ya dari segi pembayaran THR," terang Shinta.
Merespons kemungkinan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan pun membuka Posko THR. Posko THR beroperasi hingga 7 April 2025. Setelah itu, karena terkait dengan penegakan hukum, maka yang bertugas adalah para pengawas ketenagakerjaan.
Posko THR ini memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Termasuk juga melayani konsultasi terkait Bonus Hari Raya bagi pengemudi online dan kurir.
"Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan sendiri juga telah menerbitkan SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ujar Yassierli dalam konferensi pers.
Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.