AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Sudah Akui Cabuli Bocah, Polda NTT Ungkap Alasan
Januar Imani Ramadhan March 13, 2025 10:35 AM

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT.

Meski telah mengakui perbuatannya, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga kini.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangan pada Selasa (11/3), mengatakan, belum ditetapkannya Fajar sebagai tersangka karena ia telah dibawa ke Mabes Polri sejak 20 Februari lalu.

Untuk itu Polda NTT berencana akan memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Patar mengatakan AKBP Fajar memesan bocah berusia enam tahun melalui seorang wanita berinisial F.

F membawa bocah perempuan tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang tempat Fajar menunggu.

Setelah bertemu, F mendapat imbalan Rp 3 juta, sedangkan korban tidak mendapat uang.

Korban kemudian dibawa makan dan bermain-main oleh Fajar, lalu dicabuli di hotel.

Saat beraksi, Fajar merekam dan mengunggahnya di situs porno Australia.

Unggahan tersebut kemudian ditemukan otoritas Australia yang kemudian melaporkannya ke Mabes Polri.

(TribunVideo.com)

#Kapolres Ngada # AKBP Fajar Widyadharma Lukman # Polda NTT

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.