TIMESINDONESIA, BONTANG – dir="ltr">Pemerintah Kota Bontang umumkan kepada seluruh pelaku usaha agar dapat melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025.
Pelaku usaha tak hanya diminta menyerahkan laporan, namun juga agar melakukan pelaporan tepat waktu melalui laman resmi Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id.
Diketahui, bahwa LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha. Baik skala kecil, menengah, maupun besar. Penyampaian LKPM penting untuk memantau realisasi investasi di daerah serta membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi.
Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan pelaporan LKPM ini akan dibuka mulai 17 Maret hingga 17 April 2025.
Ia menyebutkan, pelaporan ini bertujuan agar pemerintah memiliki data yang akurat terkait perkembangan investasi dan kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha.
“Sebagai upaya kami untuk mendorong iklim investasi yang sehat, kami minta agar pelaku usaha dapat melaporkan LKPM ini tepat waktu,” jelas Karel.
Karel juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari kendala teknis di hari-hari terakhir.
DPMPTSP Bontang juga telah menyediakan layanan konsultasi melalui Help Desk di kantor DPMPTSP Bontang, Jalan Awang Long Nomor 1, serta layanan daring via WhatsApp di nomor 0811-5941-115.
"Kami akan senantiasa membuka ruang untuk pelaku usaha yang tidak mampu atau kesulitan dalam melakukan pelaporan sehingga kami akan membantu kendala yang dialami pelaku usaha. Silahkan datang kekantor atau hubungi kontak kami," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaporan LKPM dilakukan secara berkala setiap 3 bulan atau triwulan, dan menjadi salah satu indikator evaluasi investasi daerah oleh pemerintah pusat. Dengan disiplin dalam melaporkan LKPM, diharapkan Kota Bontang mampu menarik lebih banyak investor dan memperkuat perekonomian daerah. (d)