Kenapa Kapolres Ngada Belum Jadi Tersangka di Kasus Pencabulan Bocah 6 Tahun?
kumparanNEWS March 13, 2025 09:20 AM
Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, belum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun, meski dia telah mengakui perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, memberi penjelasan kenapa Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Patar menyebut Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 4 Maret lalu.
"Perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar, dikutip Rabu (12/3).
Selain itu, lanjut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025 AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.
Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.
"Sudah kami agendakan untuk pemeriksaan minggu depan," jelasnya.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.