TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai penahanan mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, oleh International Criminal Court (ICC) seharusnya menjadi momentum untuk menegakkan keadilan yang setara terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
Menurut HNW, Duterte ditahan atas dugaan kejahatan kemanusiaan terkait perang melawan narkotika selama masa jabatannya. Namun, Netanyahu yang masih aktif menjabat, terbukti melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan terhadap warga Palestina.
"Jika ICC konsisten menegakkan hukum, Netanyahu seharusnya ditahan dan diadili," ujar HNW dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
HNW menegaskan bahwa tindakan Netanyahu lebih mendesak untuk ditindak, mengingat ia masih berkuasa dan terus melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Salah satu contohnya adalah pelanggaran gencatan senjata yang dimediasi AS, Qatar, dan Mesir, serta pemblokiran bantuan kemanusiaan, pemadaman listrik, dan penghentian aliran air di Gaza selama lebih dari 10 hari.
"Jika dibandingkan, Duterte yang sudah lengser tidak dapat mengulangi perbuatannya. Sementara Netanyahu, yang masih menjabat, terus melakukan kejahatan yang semakin parah," tambah HNW, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
HNW juga membandingkan jumlah korban. Duterte dituduh bertanggung jawab atas kematian sekitar 6.200 orang dalam perang melawan narkoba. Sementara itu, sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023 hingga Februari 2025, lebih dari 48.000 warga Palestina tewas, termasuk wanita, anak-anak, tenaga medis, dan jurnalis. Selain itu, lebih dari 110.000 orang terluka, serta rumah sakit, masjid, dan gereja hancur.
"Berdasarkan skala kejahatan dan jumlah korban, Netanyahu lebih pantas untuk ditangkap dan ditahan oleh ICC," tegas HNW.
HNW berharap surat penahanan ICC terhadap Netanyahu, yang diterbitkan pada 21 November 2024, dapat dijalankan. Namun, ia menyadari bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan di negara anggota Statuta Roma, di mana Netanyahu melintas.
Meski Indonesia bukan anggota ICC, HNW mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk mendukung penangkapan Netanyahu. Ia juga mengusulkan agar Indonesia mempertimbangkan meratifikasi Statuta Roma jika Netanyahu berhasil ditangkap dan diadili.
"Penahanan Netanyahu bisa membuktikan bahwa ICC tidak hanya menargetkan negara-negara di Afrika, tetapi juga menindak penjahat perang dari Barat," ucapnya. (*)