Universitas Columbia Beri Sanksi Keras Mahasiswanya yang Ikut Demo Pro-Palestina Tahun Lalu
Tiara Shelavie March 14, 2025 06:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Langkah tegas diterbitkan oleh Universitas Columbia pada hari Kamis (13/3/2025) terkait mahasiswa mereka yang mengikuti rangkaian demo pro-Palestina pada tahun 2024 lalu.

Dikutip dari Reuters, Universitas Columbia mengumumkan bahwa mereka telah menjatuhkan berbagai hukuman kepada mahasiswa yang mengikuti aksi pada musim semi 2024 tersebut.

Sanksi tegas terutama akan diberikan bagi mereka yang ikut menduduki salah satu gedung kampus selama demonstrasi pro-Palestina sehingga melumpuhkan aktivitas belajar mengajar kala itu. 

Pengumuman ini muncul seminggu setelah pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan pembatalan dana hibah dan kontrak federal senilai $400 juta atau setara Rp 6,58 Triliun.

Adapun sanksi tersebut diberikan Trump sebagai tanggapan atas apa yang disebutnya sebagai respons buruk universitas anggota Ivy League tersebut terhadap sentimen antisemitisme di kampus.
 
Presiden sementara Universitas Columbia, Katrina Armstrong, menyebut kekhawatiran pemerintah itu sah dan mengatakan bahwa institusinya sedang bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Katrina juga mengakui aksi protes di kampus tersebut memicu demonstrasi balasan pro-Israel dan melecut sentimen antisemitisme, Islamofobia, dan rasisme di lingkungan Universitas Columbia.

Dalam pernyataan hari Kamis, Universitas Columbia menyebut bahwa dewan yudisial menjatuhkan sanksi kepada para mahasiswa dan civitas academia yang terlibat dengan berbagai jenis wujud hukuman.

Adapun hukuman terkait pendudukan Hamilton Hall pada musim semi lalu tersebut diberikan dalam wujud skorsing selama beberapa tahun, pencabutan sementara gelar, hingga pemecatan.
 
Dewan yudisial Universitas Columbia sendiri terdiri dari mahasiswa, fakultas, dan staf yang dipilih oleh Senat Universitas.

Mengutip pembatasan privasi hukum, Universitas Columbia tidak merilis nama-nama mahasiswa yang dihukum, juga tidak menyebutkan berapa jumlah mahasiswa yang mendapat hukuman.

Namun demikian, mahasiswa ataupun civitas academia yang menerima sanksi dapat mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Universitas Columbia sendiri menjadi pusat protes anti-Israel yang melanda beberapa kampus perguruan tinggi di Amerika Serikat pada tahun 2024 lalu.

Gelombang demonstrasi yang terjadi di AS pada tahun lalu tersebut dimulai setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023 memicu serangan balasan Israel yang didukung AS ke Jalur Gaza.

Pada kala itu, para demonstran menyerukan agar dana abadi universitas melepaskan investasi dari kepentingan Israel.

Selain itu, mereka juga menuntut agar AS mengakhiri bantuan militer ke Israel dalam tuntutan lainnya.

Pemerintahan Trump sebelumnya telah berjanji untuk memberlakukan tindakan keras terhadap apa yang mereka sebut sebagai demonstran pro-Hamas.

Pada akhir pekan lalu, agen imigrasi federal menahan Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa Columbia yang diduga ikut memimpin protes kampus tahun lalu

Kabarnya Khalil yang berasal dari Aljazair tersebut akan dideportasi pemerintah AS kembali ke negaranya atas ulahnya yang memicu demonstrasi di Universitas Columbia.

Pihak pemerintah AS juga menyatakan bahwa penahanan Khalil adalah yang pertama dari banyak tindakan serupa yang ingin mereka lakukan.

Adapun keinginan kubu Trump untuk mendeportasi Khalil tersebut untuk sementara diblokir oleh seorang hakim federal.

(Bobby)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.