Ray Rangkuti Harap Kritik Terhadap Pejabat Tak Dianggap sebagai Serangan, Melainkan Upaya Perbaikan
Muhammad Zulfikar March 15, 2025 05:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengkritik pola imunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. 

Dia menyoroti pernyataan kejaksaan yang menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi, sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.

“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik atau serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," kata Ray dalam forum diskusi publik secara daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa”, Jumat (14/3/2025).

“Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” kata Ray lagi.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara hak pejabat dan rakyat. 

Ray menilai pejabat memiliki perlindungan ekstra di balik institusi mereka, sedangkan rakyat tidak memiliki tempat berlindung.

"Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan yang sama. Bahkan, mereka yang pernah terlibat kasus korupsi tetap dihormati saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, Ray menilai imunitas kejaksaan semakin terlihat jelas. 

Sikap jaksa yang menantang siapa pun yang berani “menyenggol” kejaksaan, menurutnya adalah bentuk upaya melindungi institusi, meskipun hal itu berpotensi mengorbankan keadilan.

“Ini cerminan mindset Orde Baru yang masih bertahan. Hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan pejabat malah digunakan untuk melindungi mereka dari kritik dan tuntutan hukum,” kata dia.

Ray berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merespons soal pelaporan yang dilayangkan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui Febrie dilaporkan ke KPK oleh sejumlah orang dari Koalisi Masyarakat Sipil atas tuduhan lakukan korupsi saat menangani sejumlah perkara besar.

Menyikapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari seperti apa laporan yang dilayangkan terhadap Febrie ke KPK tersebut.

Pasalnya menurut dia pelaporan yang terjadi saat ini bukan pertama kali pihaknya rasakan ketika tengah menangani suatu perkara.

"Yang pertama tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya. Karena terkait laporan seperti ini bukan yang pertama kali," kata Harli kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Kendati demikian, Kejagung  memastikan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum terutama terkait tindak pidana korupsi.

Sebab lanjut Harli, hal itu juga bagian dari perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan Korps Adhyaksa.

Tak hanya itu, Harli pun juga menyiratkan bahwa pelaporan terhadap Febrie ini merupakan bentuk perlakuan yang tidak adil.

"Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, itu sama dengan seluruh institusi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Indonesian Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi, di antaranya kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.