Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar menjadi jenis BBM yang disubsidi pemerintah. Saat ini, Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter, dan solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter.
Harga itu bukan harga aslinya. Sebab, ada sebagian harga yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, APBN membayarkan selisih harga dari harga BBM seharusnya menjadi harga jual eceran yang dibayarkan masyarakat.
"Bagaimana cara subsidi ini diberikan? Caranya adalah dengan APBN membayarkan selisih harga dari harga keekonomian, harga yang seharusnya, dengan harga yang menjadi dibayar oleh masyarakat," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (13/3/2025).
Suahasil mencontohkan harga Pertalite. Saat ini Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter. Namun, harga keekonomian atau seharusnya adalah Rp 11.700 per liter.
"Contohnya untuk Pertlaite harga seharusnya adalah Rp 11.700 per liter. Namun yang di harga jual eceran yang dibayar masyarakat adalah Rp 10.000. Berarti Rp 1.700 per liter atau sekitar 15 persennya itu dibayar oleh APBN. Dan saat ini ada 157,4 juta kendaraan yang menggunakan," kata Suahasil.
Begitu juga dengan BBM jenis Solar. Bahkan, harga Solar seharusnya lebih mahal dari Pertalite, yaitu Rp 11.950 per liter. Namun, harga Solar yang dibayar masyarakat adalah Rp 6.800 per liter.
"Untuk Solar yang ditanggung APBN adalah Rp 5.150 per liter. Dan sekarang dipakai oleh sekitar 4 juta kendaraan," ujar Suahasil.
Sementara di luar Pertalite dan Solar tidak termasuk BBM subsidi. Adapun untuk mendapatkan BBM subsidi ini, kendaraan khususnya roda empat atau lebih harus terdaftar dalam program Subsidi Tepat dan memiliki QR Code. Untuk membeli Pertalite atau Solar, pemilik kendaraan akan diminta menunjukkan QR Code untuk di-scan.
Untuk tetap bisa menggunakan BBM subsidi itu maka harus segera mendaftar. Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:
Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen. Jika kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan.
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi.