Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tanpa Intervensi
GH News March 15, 2025 10:04 AM

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, yang mana sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

Menurutnya dari mulai proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme tanpa intervensi.

Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (15/3/2025).

Pihaknya menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. 

"(Penetapan tersangka, red bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," tambahnya.

Adapun status tersangka terhadap Ketua KPK RI periode 20192023 tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ).

Berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat utk menetapkan FB sbg tersangka dalam perkara aquo.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu.

Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.

Terkait itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.

"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).

Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tsknya selama 1 tahun 4 bulan lebih. ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," ucap Ian.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.