TRIBUN-MEDAN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara terkait isu soal penundaan CPNS dan PPPK tahun 2024 terjadi karena anggaran dipakai untuk tunjangan hari raya (THR) maupun gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama membantah tegas isu tersebut.
"Tidak benar," tegasnya melansir dari Kontan.co.id. Jumat (14/3/2025),
Menurut Vino, penyesuaian jadwal CPNS/PPPK 2024 dilakukan karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi pengangkatan CPNS dan PPPK.
Penyesuaian penetapan NIP dan pengangkatan CASN 2024 dikeluarkan setelah terlaksana rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memastikan pengangkatan serentak CPNS 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2026.
BKN kemudian menetapkan, penetapan NIP CPNS 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025, sementara usul nomor induk (NI) PPPK 2024 maksimal selesai 30 November 2025.
Sebelumnya, BKN menjadwalkan penetapan NIP CPNS 2024 berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2023.
"Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," tegas Vino.
Alasan penyesuaian jadwal CPNS/PPPK 2024
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi latar belakang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
"Ada formasi yang belum terisi lengkap. Kita bisa melakukan optimalisasi formasi dengan adanya penyesuaian jadwal," ujar Zudan dalam Rapat Koordinasi Penyesuaian Penetapan NIP CPNS & PPPK T.A 2024, Senin (10/3/2025).
Dia menuturkan, lowongan CPNS 2024 baru terisi 179.090 dari total 248.970 formasi yang ada atau 72,69 persen pelamar yang lulus seleksi per Februari 2025.
Sementara 1.006.153 formasi PPPK 2024 baru terisi 677.638 atau 67,3 persen pelamar PPPK yang lulus pada seleksi tahap satu. Sisa 328.515 formasi akan diisi pada seleksi tahap kedua.
Kondisi tersebut, menurut Zudan, menyebabkan pihaknya perlu menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk memenuhi formasi jabatan yang masih kosong.
"Kemudian, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran tes CPNS/PPPK, serta TMT pengangkatan CPNS/PPPK," tuturnya.
Dia mengungkapkan, sebanyak 207 instansi se-Indonesia telah mengajukan permintaan penundaan pengangkatan atau penetapan NIP CPNS/PPPK 2024.
Zudan menambahkan, penyesuaian jadwal juga dilakukan untuk menata tenaga non-ASN yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu agar dapat mulai bekerja serentak.
Meski proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 mengalami penundaan, dia mengimbau para instansi agar tetap melanjutkan proses seleksi CASN 2024.
Zudan juga meminta instansi segera memberikan pemahaman penyesuaian jadwal CPNS/PPPK 2024, serta memberikan pelatihan sebelum para CASN mulai bekerja.
(*/ Tribun-medan.com)