BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus pencucian uang yang diduga dilakukan Direktur Persiba Catur Adi Prianto selaku tersangka bandar narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa menyebut Catur menyamarkan hasil transaksi melalui restoran dan usaha kos-kosan.
“Uang hasil narkoba digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan ada dua cabang dan rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Samarinda,” kata Mukti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Selain itu, ia menyebut Catur menggunakan uang transaksi untuk membeli mobil, tanah, bangunan, serta membeli saham di PT Malang Indah Perkasa untuk menjabat sebagai wakil direktur.
Dalam kasus ini, Mukti menyebut perputaran uang dari transaksi narkoba Catur mencapai Rp 241 miliar dalam dua tahun.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” jelasnya.
Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi.
Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir.
“Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi di Kalimantan Timur.
Catur merupakan mantan anggota Polri yang pernah berdinas di Polda Kalimantan Timur. Ia diketahui masih bagian dari jaringan Hendra Sabarudin Cs yang sudah divonis.
Hendra adalah narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara sejak 2017. Perputaran uang Hendra dari bisnis barang haram tersebut tembus Rp 2,1 triliun. (tribun network/rey/dod)