Komisi II DPRD Banyuwangi Sebut Perkebunan Kalibendo Paling Bandel
GH News March 15, 2025 02:06 PM

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisi II DPRD Banyuwangi memberikan sorotan tajam terhadap Perkebunan Kalibendo. Dewan menyebutnya sebagai perkebunan yang ‘paling bandel’ di antara 35 pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, mengatakan, bahwa pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu, pihaknya menggelar rapat bersama bersama Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) dan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi.

"Kami menanyakan tidak hanya Perkebunan Kalibendo, tapi semua perkebunan, karena kita tahu dampak alih fungsi komoditi sudah luar biasa," ujarnya.

Dari total 35 HGU, Perkebunan Kalibendo tercatat paling sering mendapat peringatan terkait alih fungsi lahan. "Kalibendo sudah bersurat ke Dinas bahwa menyatakan bahwa ini proses menanami kembali begitu. Karena bibitnya belum ada, tapi ini kan alasan klise," tegas Emy.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini tidak ingin pemegang HGU lainnya mengikuti jejak Kalibendo, mengingat banyaknya laporan alih fungsi lahan menjadi tanaman cabai di wilayah seperti Glenmore dan Kalibaru. 

Selain itu, dampak dari alih fungsi lahan ini juga dikhawatirkan memperparah bencana alam, seperti banjir yang sering terjadi di Banyuwangi. 

"Kita ini tadi meminta hasil monitoring hasil rapor untuk semua HGU, ada yang nilai 4, 3, 2, 1. Tetapi tidak memungkinkan yang memiliki nilai 1 inipun ada alih fungsi komoditi, jadi kita tanyakan ini," jelas Emy.

Komisi II mendesak agar perbaikan segera dilakukan untuk mencegah bencana tahunan seperti banjir di wialayah Kecamatan Pesanggaran, Desa Kandangan. 

Terkait tenggat waktu penanaman kembali, Emy menjelaskan bahwa pihaknya akan mengejar laporan monitoring yang seharusnya dilakukan setiap 3 tahun sekali. 

"Di tahun 2025 ini, kita akan turun sendiri bersama dinas pertanian. Kita akan monitor satu per satu, entah itu via drone atau seperti apa untuk melihat bagaimana kondisi lahannya," ungkapnya.

Emy juga menyoroti alasan perkebunan yang menyatakan bahwa komoditas seperti kopi dan cengkeh tidak menguntungkan. "Mereka bilang menguntungkan. Jadi kalau ini ada alih fungsi lahan kan tidak bisa ngomong kalau tidak menguntungkan selama ini," katanya.

Alih fungsi komoditas, menurut Emy, hanya legal jika berizin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi. "Alih fungsi komoditi itu, legal ketika itu berizin. Dan ada rekomendasi dari dinas pertanian dan bupati," ujar Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.