Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak, Razman Nasution Beraksi
timtribunsolo March 15, 2025 06:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan Vadel Badjideh, seorang TikTokers berusia 19 tahun, ditolak oleh Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, menyampaikan informasi tersebut setelah berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus kliennya.

Razman mengungkapkan, "Saya tanya lagi bagaimana dengan permohonan penangguhan. Dijawab konfirm Pak Kapolres, Kasat, dan pimpinan menolak penangguhan dimaksud," ujarnya dalam sebuah wawancara yang dikutip dari YouTube Seleb Tube TV.

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Razman mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan itu.

Ia memahami alasan di balik penolakan tersebut, di mana pihak kepolisian akan fokus pada pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Razman menekankan pentingnya agar proses hukum kliennya dapat dipercepat.

"Jadi mereka mengatakan penangguhan tidak dikabulkan."

"Mereka akan concern pada pelimpahan berkas ke kejaksaan," tambahnya. 

Buntut hal tersebut, Razman terus mendesak pihak kepolisian agar bisa mempercepat proses hukum TikTokers berusia 19 tahun tersebut. 

Agar kliennya bisa segera menjalani persidangan.

"Saya mengatakan jangan terlalu lama lagi, supaya ceritanya tidak berkembang di mana-mana dan bias ke mana-mana," ungkap Razman.

"Jadi Kanit mengatakan, 'bang, kami akan maksimalkan sebelum lebaran berkas sudah dikirim'," tandas Razman. 

Sekadar informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada 12 September, lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, dengan putri Nikita, Laura Meizani, sebagai korban dalam kasus ini.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan, kepolisian langsung menggelar perkara dan menetapkan Vadel sebagai tersangka. Ia pun resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Vadel dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait persetubuhan anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Perubahan Vadel Badjideh Pasca-ditahan

Perubahan fisik Vadel Badjideh di dalam penjara diungkap oleh sang ayah, Umar Badjideh.

Badan Vadel Badjideh disebut menjadi kekar dan membesar karena rajin berolahraga di dalam penjara.

"Gede badannya, dia push up terus soalnya jadi memang biasa dance terus di sana (enggak bisa dance) dia push up jadi badannya jadi," ungkap Umar.

Selain fisiknya yang mulai berubah, Vadel bahkan tetap menjalani puasa di rumah tahanan.

Umar menjelaskan, putranya itu kini tampak lebih rajin dalam beribadah.

"Puasanya alhamdulillah lancar sih ya, ibadahnya juga makin kenceng dia di sini."

"Salatnya nggak putus, tadi kita bawain nata de coco kesukaan dia," ujar Umar.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi) 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.