TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung pembentukan regulasi atau undang-undang (UU) Anti-Islamophobia sebagai tindak lanjut dari Resolusi PBB yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional Melawan Islamophobia.
"Indonesia harus mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan PBB untuk membuat aturan serupa dengan UU Anti-Semitisme yang telah diterapkan di beberapa negara," ucapnya, Sabtu (15/3/2025).
Di Indonesia, HNW mendukung inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Gerakan Nasional Anti-Islamophobia (GNAI) untuk mengusulkan rancangan undang-undang tersebut ke DPR. Fraksi PKS siap mendukung dan memperjuangkan RUU tersebut.
Menurut HNW, Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab untuk memimpin upaya global melawan Islamophobia. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk diskriminasi.
HNW menekankan pentingnya regulasi ini untuk melindungi umat Islam di dalam negeri dan memberikan dasar hukum bagi pemerintah Indonesia untuk bertindak jika terjadi tindakan Islamophobia di luar negeri, seperti pembakaran Al-Qur'an atau penghinaan terhadap simbol Islam.
"Hal ini bisa dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri dengan memanggil perwakilan negara terkait," ucapnya.
HNW juga menyoroti inspirasi dari RUU Anti-Islamophobia yang pernah diusulkan di Amerika Serikat pada 2021, meski gagal disahkan, dan langkah serupa yang diambil Kanada. Jika pengesahan undang-undang membutuhkan waktu lama, HNW mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah sementara.
"Kami berharap tidak ada pihak yang menolak gagasan ini, mengingat negara-negara Barat pun telah menerapkan UU Anti-Semitisme untuk melindungi komunitas Yahudi. Dengan regulasi yang jelas dan tidak multitafsir, Indonesia dapat memperkuat toleransi dan harmoni antarumat beragama," ucapnya. (*)