TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama memastikan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pembayaran tunjangan selama Januari dan Februari 2025.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu prioritas Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Menteri Agama, Nassarudin Umar, juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta berperan dalam membentuk karakter siswa di sekolah.
“Tunjangan profesi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi para guru yang telah berjuang mendidik generasi muda. Sesuai arahan Menteri Agama, kami berupaya menjaga kesejahteraan mereka agar dapat lebih fokus melaksanakan tugas mulianya,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Pencairan tunjangan profesi dilakukan setelah melalui proses verifikasi berkas yang telah memenuhi syarat. Suyitno mengimbau seluruh pihak terkait untuk memastikan keakuratan data penerima agar dana dapat dicairkan sebelum Lebaran, sehingga guru dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Tunjangan ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat, seperti terdaftar di aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI.
Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa penerima tunjangan meliputi guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN. Mayoritas dari mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, selain yang diangkat langsung oleh Kemenag.
“Kami memastikan seluruh guru dan pengawas PAI di bawah naungan Kemenag maupun pemerintah daerah menerima tunjangan profesi mereka. Anggaran yang disiapkan untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp282,1 miliar,” kata M. Munir.
Besaran tunjangan yang diterima setiap guru disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Hak guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan diberikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025. (*)